Biro Jasa Kitas PT. Amanah Legal Solusindo melayani jasa pengurusan Izin Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Notifikasi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, Visa Bisnis, Legalitas perusahaan dan sebagainya.
Apa itu KITAS?
KITAS mengacu pada e-card identitas ( Elektronik ITAS Izin Tenggal Terbatas) seseorang yang telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran di Indonesia. Ini adalah ID kuning, mirip dengan banyak yang dikeluarkan di seluruh dunia. Kartu ini mengidentifikasi seseorang sebagai seseorang yang diizinkan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
VITAS, atau Visa Izin Tinggal Terbatas, adalah stiker yang akan diterima paspor asing setelah mendapat persetujuan untuk tinggal di Indonesia. ITAS, atau Izin Tinggal Terbatas, adalah izin sebenarnya itu sendiri. Itu menunjukkan dirinya sebagai perangko, diterima setiap tahun, pada paspor
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Pemerintah Indonesia mengeluarkan jenis visa ini untuk orang-orang ini:
Investor asing melakukan bisnis dengan pemerintah atau perusahaan swasta
Pekerja asing diundang untuk bekerja di Indonesia
Pekerja asing memenuhi kewajiban agama
Pekerja asing yang sedang menerima pelatihan atau melakukan penelitian
Pasangan asing yang tinggal dengan pasangan Indonesia-nya
Anak di bawah umur yang ingin tinggal dengan orang tua asing yang telah memiliki KITAS
Mantan WNI yang ingin berimigrasi kembali
Proses Sebelum Kedatangan
Majikan ekspatriat bertanggung jawab untuk mengajukan semua dokumen izin kerja. Prosesnya panjang, dipisahkan menjadi dua bagian: sebelum kedatangan dan setelah kedatangan. Sebelum kedatangan, majikan:
Mengajukan permohonan visa di konsulat Indonesia
Menyediakan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Setelah RPTKA disetujui, pemberi kerja mengajukan rekomendasi TA-01
Setelah rekomendasi TA-01 disetujui, pemberi kerja mengajukan VITAS
Proses Setelah Kedatangan
Prosesnya berlanjut setelah tiba di Indonesia:
- Saat tiba, pekerja asing menerima stempel ITAS di paspornya
Dalam tiga hari, pekerja harus melapor ke kantor imigrasi setempat untuk mengajukan KITAS - Pekerja membutuhkan beberapa dokumen untuk KITAS: surat nikah (jika pelamar adalah pasangan dari pekerja yang disetujui), KTP sponsor Indonesia dan fotokopi, paspor dan fotokopi, dan foto dengan latar belakang merah
- Melaporkan ke Kantor Imigrasi untuk Pengawasan Orang Asing untuk menerima Buku Pendaftaran Orang Asing Biru, yang menyimpan semua dokumentasi resmi dari kegiatan pekerja di Indonesia
- Kantor imigrasi mengeluarkan dokumen yang masuk ke kantor regional atau distrik, yang mengeluarkan surat yang merekomendasikan perubahan status visa. Semua dokumen kemudian pergi ke Kepala Imigrasi, yang mengeluarkan Surat Keputusan
- Surat tersebut masuk ke kantor Imigrasi setempat yang memproses KITAS, dan mereka mengambil sidik jari pemohon
Pemohon menerima KITAS
Dalam waktu 14 hari setelah menerima KITAS, pekerja dan sponsor harus melapor ke kantor walikota setempat. Persyaratan untuk ini berbeda-beda, bergantung pada peraturan setempat
Dalam waktu 30 hari setelah menerima KITAS, pekerja dan sponsor melapor ke kantor polisi setempat di mana mereka memproses Sertifikat Pendaftaran Mabes Polri, jika anda mengalami kesulitas hubungi Jasa Pengurusan KITAS yang terpercaya dan berpengalaman terdekat dikota anda.
Masa Berlaku KITAS
Biasanya ini adalah visa periode enam bulan, yang berarti Anda harus melalui proses setiap enam bulan untuk memperbarui izin. Namun, jika Anda melamar posisi tingkat eksekutif, periode ini diperpanjang hingga satu tahun penuh. Direkomendasikan agar Anda mulai mempersiapkan perpanjangan izin kerja Anda dua hingga empat minggu sebelumnya sebelum masa berlakunya habis. hubungi Biro AGensi Jasa Pembuatan atau Jasa pengurusan KITAS yang anda percayai sebelumnya
Kontribusi Sosial untuk Ekspatriat
Ada tiga jumlah yang harus dipotong dari karyawan untuk pembayaran kepada otoritas pemerintah – pajak, jaminan sosial, dan Kesehatan. Berdasarkan peraturan pemerintah, WNA dapat memilih ikut BPJS Jamsostek dan Kesehatan, atau tidak, hingga enam bulan sejak karyawan mulai bekerja (pada bulan ke-7 setelah KITAS diterbitkan).
Artinya, selama enam bulan pertama, kontribusi sosial tidak berlaku di Indonesia, sehingga menjadi peluang bagus untuk menghemat biaya bagi perusahaan. hubungi Jasa Pengurusan KITAS berpengalaman untuk masalah ini.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Biro Jasa Kitas terpercaya yaitu PT. Amanah Legal Solusndo