Satgas Kemitraan UKM

menkop-dan-kppu-bentuk-satgas-kemitraan-ukm-300x196Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersinergi membentuk Satgas Kemitraan UKM di setiap daerah di seluruh Indonesia.

“Sebagai Pilot Project, Satgas Kemitraan akan kita bentuk di wilayah Sumatra dan Kalimantan, di mana banyak kemitraan usaha di sektor perkebunan seperti kelapa Sawit, karet dan sebagainya.
Yang jelas, Satgas Kemitraan akan dibentuk di daerah yang memiliki atau ada kantor KPPU,” kata Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Selasa (23/8).
Selama ini, pengawasan terhadap segmen itu masih sangat minim, bahkan tindakan hukum pelanggaran pun nyaris tidak pernah dieksekusi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Meliadi Sembiring mengatakan tujuan pembentukan satgas kemitraan ini murni untuk melindungi lini koperasi dan usaha kecil menengah.
Satgas kemitraan otomatis juga melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kalangan tertentu.

“Kerjasama dua lembaga negara ini, secara strategis akan mengawasi proses pembentukan kemitraan. Seringnya, pengusaha besar sebagai inti kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan UKM sebagai plasma,” katanya usai penandatanganan Memorandum of Understanding Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU.

Meliadi menilai, sinergi antara Kemenkop UKM dengan KPPU sangat penting dalam pengawasan kemitraan di sektor koperasi dan UMKM. Pelaksanaan pengawasan kemitraan dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi koperasi dan UMKM. Tujuan dilaksanakan pengawasan kemitraan adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha.

Dasar pembentukan Satgas Kemitraan adalah kolaborasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menilai, kedua undang-undang yang diamanahkan ke Kemenkop UKM serta KPPU ini harus ditindaklanjuti melalui satuan tugas nyata di lapangan. Mereka akan jeli mengawasi proses kemitraan dan potensi tindakan penyelewengan oleh mitra yang lebih besar.

Menurut Meliadi, nota kesepahaman ini dianggap strategis mengingat kemitraan antara pengusaha besar sebagai inti, ada yang kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan UMKM sebagai plasma‎.
Meliadi menambahkan selama ini beberapa perusahan besar memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan koperasi dan unit usaha kecilnya. Oleh karena itu, kemitraan seperti ini yang akan diawasi supaya saling menguntungkan satu sama lain.

Nantinya, Satgas Kemitraan akan bertugas menelisik dan mencermati surat perjanjian kemitraan apakah sudah sesuai dengan unsur kesamaan dan keadilan bagi hasil. Selanjutnya, satgas juga mengontrol pelaksanaan di lapangan. Apabila ada yang tidak beres, KPPU akan menindaknya sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik kerjasama itu, dimana pihaknya akan melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan kecil (koperasi dan UMKM).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan KPPU merasa kesulitan apabila harus jalan sendiri mengawasi kemitraan koperasi dan UKM di 34 provinsi di Indonesia. KPPU membutuhkan sinergi dengan Kemenkop UKM.

“MoU ini sangat strategis karena kita bisa melihat dan menilai apakah kemitraan itu terjadi ‘abuse’ atau tidak. Terlebih lagi, KPPU akan sulit berjalan sendiri dalam pengawasan hingga ke daerah-daerah. Makanya, bersama Kemenkop UKM kita ‎akan melakukan pengawasan kemitraan secara bersama-sama dalam wadah Satgas Kemitraan”, ujar Syarkawi Rauf.